Friday, June 05, 2009

2 peraturan lalu lintas yang (mungkin) pemakai jalan di Indonesia tidak tahu!

Saya sempat tinggal di Australia kurang lebih 2,5 tahun. Di sana, saya sesekali mengendarai mobil, tapi kebanyakan nebeng temen, hehe =P Dari pengalaman mengendarai mobil dan nebeng temen, saya secara tidak langsung belajar aturan lalu lintas yang saya rasa aturan ini bersifat global (berlaku di seluruh dunia). Tapi ketika saya balik ke Indonesia, saya merasa lalu lintasnya carut marut dan sedikit melihat aturan lalu lintas diterapkan di sini.

Di blog ini, saya pengen sharing 2 aturan lalu lintas yang saya tahu. Kenapa 2 aturan ini? Karena setiap saya berkendara tiap hari, pergi dan pulang kantor, saya melihat aturan ini tidak teraplikasi di jalan yang saya lewati.

1. Ketika Anda akan melewati zebra cross dan melihat ada orang yang siap menyebrangi zebra cross tersebut, Anda HARUS BERHENTI.

Zebra cross adalah hak pejalan kaki supaya mereka bisa menyebrangi sebuah jalan. Lebar zebra cross di sebuah jalan ga gede2 amat kok, 2 sampai 4 meter-an. Berhenti sebentar untuk ngasi jalan sebesar 2 meter-an untuk mempersilakan orang yang mau nyebrang jalan, apa susahnya ya..? Ini juga adalah salah satu cara untuk menghormati pejalan kaki.

Saya hampir ga pernah melihat orang memberhentikan kendaraannya (apalagi motor!!!) ketika akan melintasi zebra cross yang sudah ada orang yang siap menyebrang. Saya pernahnya dimarah-marahin pengendara mobil yang tetap nekad jalan terus waktu saya sudah di zebra cross. What a moron, really!


NOTE:
Hati-hati ketika akan memberhentikan kendaraan Anda sewaktu Anda akan melintasi zebra cross dengan berkecepatan tinggi!! Lihat apakah di belakang Anda ada kendaraan yang berkecepatan tinggi juga. Kalo tidak ada, silakan berhenti. Kalo ada, saya sarankan untuk jalan terus (menghiraukan penyebrang jalan yang akan menyebrangi zebra cross) karena berhenti mendadak bisa mengagetkan kendaraan di belakang Anda yang bisa mengakibatkan tabrakan beruntun.


2. Ketika Anda akan memasuki sebuah putaran (round-about), berhenti dan tengok kanan. Dahulukan kendaraan di sebelah kanan Anda, yang sedang memutari putaran. Setelah tidak ada kendaraan atau kendaraan masih jauh dari Anda, baru Anda jalan.


NOTE:
I initially think this rule applies to any roundabout. Tapi di Pondok Indah, Jakarta, ada putaran besar yang saya pikir peraturan ini tidak bisa diaplikasikan. Hmmm.... What do you think?

Thursday, June 04, 2009

tanya saldo rekening BNI via SMS

Untuk tanya saldo di rekening Anda via SMS:
Ketik: SAL [spasi] Nomor PIN Anda,

Misalnya nomor PIN Anda 1234, jadinya:
ketik SAL 1234
kirim ke 3346

*bagi yang sudah mendaftar ke layanan SMS

source: FerryPey